Apakah Sobat sedang merencanakan perjalanan udara dalam waktu dekat? Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru terkait naik pesawat di tahun 2024. Melansir dari igcp585, meski pandemi COVID-19 telah banyak mereda, protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan beberapa perubahan dan kelonggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah mengeluarkan edaran yang mengatur berbagai ketentuan bagi para penumpang pesawat, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Penting bagi setiap penumpang untuk memahami persyaratan yang berlaku agar perjalanan berjalan lancar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut adalah rangkuman lengkap tentang syarat terbaru naik pesawat di 2024, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 yang berlaku sejak 9 Juni 2023.
Peraturan Penerbangan Pasca Pandemi COVID-19
Tidak Wajib Menyertakan Bukti Vaksinasi atau Hasil Tes COVID-19
Salah satu perubahan besar dalam persyaratan naik pesawat pada tahun 2024 adalah tidak diwajibkannya penumpang untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 atau hasil tes COVID-19.
Sebelumnya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau tes PCR/Antigen sebelum melakukan penerbangan. Namun, dengan diberlakukannya masa transisi endemi COVID-19, kebijakan ini telah dicabut sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi para pelancong.
Meskipun demikian, pihak Kemenhub tetap menyarankan bagi penumpang untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 lengkap, termasuk dosis booster (dosis keempat), khususnya bagi mereka yang memiliki risiko tinggi terpapar atau menularkan virus.
Sebagai contoh, kelompok usia lanjut, ibu hamil, atau orang dengan penyakit penyerta tetap dianjurkan untuk menjaga imunitas dengan vaksinasi lengkap.
Masker Tidak Wajib, Namun Disarankan
Kebijakan tentang penggunaan masker juga telah diperlonggar. Dalam edaran terbaru, penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di pesawat atau bandara, asalkan mereka dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala atau risiko untuk menularkan COVID-19. Hal ini memberikan kelonggaran lebih bagi penumpang yang merasa nyaman tanpa masker.
Namun, meskipun tidak wajib, penggunaan masker tetap disarankan, terutama di ruang publik yang ramai dan tertutup seperti bandara atau dalam penerbangan. Masker bisa menjadi langkah pencegahan yang baik untuk melindungi diri dari penularan berbagai virus atau penyakit, terutama di area yang seringkali dipenuhi orang banyak.
Pentingnya Cuci Tangan dan Penggunaan Hand Sanitizer
Protokol kesehatan lainnya yang masih dianjurkan adalah menjaga kebersihan tangan. Penumpang dianjurkan untuk selalu membawa hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% dan menggunakannya setelah menyentuh benda-benda yang sering disentuh banyak orang seperti pegangan tangan, meja, atau layar sentuh di bandara.
Selain itu, apabila memungkinkan, lebih baik menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah menggunakan toilet atau menyentuh benda yang digunakan bersama-sama oleh orang lain.
Menjaga kebersihan tangan adalah salah satu langkah pencegahan yang paling efektif untuk menghindari penyebaran virus dan penyakit lainnya.
Tidak Ada Pembatasan Kapasitas Penumpang
Berbeda dengan masa awal pandemi, saat ini kapasitas penumpang pesawat telah kembali normal. Tidak ada pembatasan jumlah penumpang dalam satu penerbangan sehingga Sobat bisa lebih leluasa memilih jadwal penerbangan sesuai dengan keinginan.
Meski begitu, pihak maskapai dan bandara tetap menjaga protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh di titik-titik tertentu, serta pengecekan kesehatan secara berkala untuk memastikan perjalanan yang aman.
Perhatikan Persyaratan Maskapai
Selain persyaratan umum yang diterapkan oleh pemerintah, masing-masing maskapai penerbangan juga dapat menetapkan kebijakan tambahan terkait perjalanan udara mereka. Beberapa maskapai masih memiliki kebijakan tertentu mengenai penggunaan masker di pesawat, terutama untuk penerbangan internasional.
Pastikan Sobat memeriksa informasi terkait kebijakan maskapai yang digunakan sebelum berangkat agar tidak ada kesalahan atau kebingungan di kemudian hari.
Protokol Khusus untuk Penerbangan Internasional
Meski persyaratan domestik sudah dilonggarkan, namun untuk penerbangan internasional, beberapa negara masih menerapkan aturan ketat terkait COVID-19. Sobat yang hendak terbang ke luar negeri perlu memastikan bahwa sudah memenuhi semua persyaratan negara tujuan.
Pastikan juga untuk memeriksa syarat-syarat visa dan karantina yang mungkin masih berlaku agar perjalanan Sobat berjalan lancar tanpa hambatan.
Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui
- Check-in Online: Banyak maskapai penerbangan kini menyediakan opsi check-in online yang tidak hanya memudahkan penumpang tetapi juga mengurangi kerumunan di bandara.
- Dokumen Identitas: Pastikan Sobat membawa dokumen identitas yang diperlukan seperti KTP (untuk perjalanan domestik) atau paspor (untuk perjalanan internasional). Beberapa bandara juga mensyaratkan penumpang untuk menunjukkan bukti booking tiket dan e-boarding pass.
- Periksa Kebijakan Pembatalan: Karena situasi yang masih dinamis, pastikan Sobat memeriksa kebijakan pembatalan atau penjadwalan ulang penerbangan. Beberapa maskapai menawarkan fleksibilitas lebih dalam hal perubahan jadwal.
Persyaratan naik pesawat pada tahun 2024 sudah jauh lebih longgar dibandingkan dengan masa-masa awal pandemi. Namun, meski banyak kelonggaran yang diberikan, tetap penting untuk menjaga protokol kesehatan, terutama dalam ruang publik seperti bandara dan pesawat.
Pastikan Sobat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, menjaga kebersihan, dan mengikuti aturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan terbaru naik pesawat, Sobat bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Perhubungan atau maskapai yang bersangkutan. Selamat menikmati perjalanan!